Namun demikian
sebagai warga desa, saya juga was-was dengan bagaimana cara implementasi UU no
6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut. Bukan berarti meragukan kemampuan
penyelenggara pemerintah desa atau masyarakat desa. Namun lebih pada bagaimana
menjadikan implementasi Undang-Undang tentang Desa ini bisakah menjadi momentum
untuk membangkitkan partisipasi seluruh elemen masyarakat desa dalam membangun
dan memajukan desanya.
Namun setelah
menelusuri beberapa informasi terkait peraturan yang merupakan turunan dari
Undang-Undang Tentang Desa tersebut saya sedikit bisa bernafas lega. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka diperlukan penetapan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikeluarkan pada akhir tahun
2014 ini sangat penting. Karena berdasarkan Undang-Undang Desa tersebut, setiap
desa memiliki posisi langsung sebagai penerima dana yang penggunaannya harus
dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemamkuran warga. Sama sekali tak sebatas
kemakmuran perangkat desa saja. Oleh karena itu sekalipun kebijakan para
perangkat desa memiliki peran sangat kuat, namun warga juga memiliki hak yang
besar dalam turut serta merencanakan, melaksanakan hingga melakukan pengawasan.
Sebelumnya Kementrian
Dalam Negeri juga mengeluarkan Permendagri No.111
tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang memuat tentang Peraturan
Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Kemudian Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dengan Peraturan tentang
desa yang sudah demikian komplit, selayaknya kita semua optimis akan terjadinya
persepatan potensi pengembangan desa. Selain memiliki ruang yang cukup besar
dalam memupuk potensi desa, diperlukan juga kesiapan sumber daya manusia untuk
bisa menjadi motor penggerak bagi terlaksananya pembangunan di desa. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar