Minggu, 08 Maret 2015

Bagaimana Implementasi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa?

Mungkin sebagian besar masyarakat Indoesia masing ingat dengan dana yang diagendakan akan turun pada tiap desa di seluruh Indonesia. Nilainya fantastis milyaran rupiah (seperti juga yang didengungkan pada saat kampanye calon presiden beberapa waktu lalu). Sebagai warga desa, secara pribadi saya tentu senang dengan pengesahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa  yang mengatur  setidaknya 12 hal Pokok yang perlu dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.  Antara lain: Asas Pengaturan; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; Kedudukan dan Jenis Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa); Kerja Sama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
Namun demikian sebagai warga desa, saya juga was-was dengan bagaimana cara implementasi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut. Bukan berarti meragukan kemampuan penyelenggara pemerintah desa atau masyarakat desa. Namun lebih pada bagaimana menjadikan implementasi Undang-Undang tentang Desa ini bisakah menjadi momentum untuk membangkitkan partisipasi seluruh elemen masyarakat desa dalam membangun dan memajukan desanya.
Namun setelah menelusuri beberapa informasi terkait peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Tentang Desa tersebut saya sedikit bisa bernafas lega.  Berdasarkan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka diperlukan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dikeluarkan pada akhir tahun 2014 ini sangat penting. Karena berdasarkan Undang-Undang Desa tersebut, setiap desa memiliki posisi langsung sebagai penerima dana yang penggunaannya harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemamkuran warga. Sama sekali tak sebatas kemakmuran perangkat desa saja. Oleh karena itu sekalipun kebijakan para perangkat desa memiliki peran sangat kuat, namun warga juga memiliki hak yang besar dalam turut serta merencanakan, melaksanakan hingga melakukan pengawasan.
Sebelumnya Kementrian Dalam Negeri juga mengeluarkan Permendagri No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang memuat tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.  Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dengan Peraturan tentang desa yang sudah demikian komplit, selayaknya kita semua optimis akan terjadinya persepatan potensi pengembangan desa. Selain memiliki ruang yang cukup besar dalam memupuk potensi desa, diperlukan juga kesiapan sumber daya manusia untuk bisa menjadi motor penggerak bagi terlaksananya pembangunan di desa. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar