Senin, 04 Juli 2016

Dimana "Belanja" Rasa Aman??

Opini dan Refleksi
Berita mengenai tindak kejahatan setiap hari bukan berangsur menurun tapi meningkat frekwensi, tempat, waktu dan modusnya.
Di jalan, di rumah, di tempat usaha dan semua tempat sudah berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan. Pagi, siang, sore, malam hari hampir semuanya berpotnsi.

Sebagai warga masyarakat apa yang perlu dilakukan. Berikut ini analisa dan opini tentang keamanan dan ketertiban.

Bermula dari postingan Budi Susilo seorang netizen asal Kecamatan Purbolinggo. Yang membuat pertanyaan Pos Kamling Perlukah?
Saya kemudian menanggapi dan pernah saya publikasikan di Group Facebook Warga Purbolinggo Lampung Timur. Berikut ini petikannya:
Membaca Postingan Pak Budi Susilo Sore tadi,  saya sempat terpancing untuk menjawab atau merespon pertanyaan pada postingan itu..
Pos Kamling Perlukah?
Perlu sih.... Tapi Saat ini Lebih lebih Perlu Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan).
Kalau Pos Kamling hanya ada isinya antara jam 11 malam dampe jam 04 pagi, sedangkan Siskamling Bisa bergerak 24 Jam.

Saat ini kejadian tindak kriminal bisa terjadi pagi, siang, sore, malam. Bisa terjadi di dalam rumah, luar rumah, pinggir desa, di sawah, dst.
Tentu kalau hanya Pos Kamling (Ronda Malam) yg digiatkan nggak akan mampu menanggulangi tindak kriminal yg terjadi.

Apalagi ada istilah "Ronda kan Bukan untuk Nangkap Maling"... he he he..
Setuju... dengan istilah itu. Karena Maling pasti sudah menyusun strategi dengan sangat matang agar tidak tertangkap. Maling berangkat dengan strategi jitu, yang sudah di musyawarahkan dengan tim kerja nya. Mereka punya Rencana 1, 2 ,3. Jika Gagal rencana 1, Mereka bisa pake rencana 2 dst.
Yang Paling nyata "Maling tau dan mengukur Kemampuan Peronda!!. Sementara Peronda?
Dari waktu ke waktu cuma berdebat antara yg rajin hadir dan tidak hadir, mempersoalkan di kontrol atau tidak. Dan sederet persoalan klasik dalam tata aturan ronda malam.
Seingat saya belum Belum pernah  Ada di desa2 Pelatihan Cara Tangkap Maling dari aparat berwenang kepada para peronda malam.

Yang Miris.. "Wong Nabuh kentongan saja beda beda bunyinya"..'. Artinya para peronda Antar Gardu bisa salah menafsirkan kode Kentongan karena tidak pernah ada petunjuk baku cara nabuh kentongan.
Apalagi Musyawarah para Peronda dalam rangka menyusun strategi menangkal Tindak Kriminal di lingkungannya. (Masihlah sangat minim).
Pemerintah Desa yang memiliki Perangkat untuk mengurusi keamanan dan Ketertiban saja masih kerap Salah Kaprah menjalankan Tugasnya. Karena Sebutan Poldes (yang entah apa artinya) kok kadang bertindak seolah seperti aparat keamanan. Padahal tugas pokoknya adalah membantu Kepala Desa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban Desa.
Lha kok jadi menjurus pada peran "Poldes"... he he he.
Maksudnya begini, keamanan dan ketertiban lingkungan adala tanggung jawab semua warga. Tak boleh pandang bulu.
Namum dalam pelaksanaan kegiatan Siskamling perlu ada pengaturan dan mekanisme.
Selain itu Siskamling adalah sebuab sistem koordinasi antar elemen warga yang sama sama bertujuan mengamankan wilayahnya. Jadi Sistem itu harus bisa menghimpun seluruh potensi kerawanan sosial yang ada id tengah warga, dan bisa menyajikan rancangan solusi bagi setiap potensi persoalan yang ada.
Artinya Siskamling tidak saja melulu ditumpukan pada Pos Kamling....
Berapa harga dari Siskamling?  Jika harus membeli, siapa penjualnya? Dimana tempat belinya?
Jika itu dikonversi jadi Rasa Aman, Dimanakah kita bisa "belanja" rasa aman?.
Bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar