Lampung Timur (20/04/16), Rapat Pembahasan, Draft Peraturan Desa Taman Fajar No.14 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan, Pengelolaan Lapangan Merdeka Purbolinggo.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari dua pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan ditempat yang sama pada tanggal 04/04/2016 dan 15/04/2016.
Pada 2 pertemuan sebelumnya ditegaskan bahwa Lapangan Merdeka Purbolinggo adalah aset milik Desa Taman Fajar, namun penggunaannya adalah untuk kepentingan umum.
Bertempat di Aula BPU Kecamatan Purbolinggo Rapat Membahas Draft Perdes Pengelolaan Lapangan Merdeka Purbolinggo.
Draft yang berisi pasal pasal terkait Tata Kelola Lapangan Merdeka Purbolinggo yang di susun oleh Pemerintah Desa Taman Fajar.
Draft yang berisi pasal pasal terkait Tata Kelola Lapangan Merdeka Purbolinggo yang di susun oleh Pemerintah Desa Taman Fajar.
Acara dipimpin oleh Saiful Asri selaku Sekretaris Kecamatan Purbolinggo, dengan menyampaikan kilas balik dua pertemuan sebelumnya dengan pokok bahasan yang sama. Saiful mengajak seluruh pihak yang hadir untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap tata kelola Lapangan Merdeka Purbolinggo.
Sudarmawan Kepala Desa Taman Fajar menegaskan bahwa Peraturan Desa Telah disusun Oleh seluruh elemen Pemerintahan Desa Lembaga dan Organisasi Desa.
Ia menambahkan bahwa sarat ini sudah ditetapkan nilai iuran rutin bulanan dari instansi dan kelompok pengguna rutin Lapangan Merdeka Purbolinggo sebagai berikut:
1. SMP N 1 Purbolinggo Rp. 200.000,-
2. MTS Maarif 07 Purbolinggo Rp. 100.000,,
3. SMP Islam Purbolinggo Rp. 100.000,-
4. MTS Muhammadiyah Rp. 150.000,-
5. SMK Maarif 1 Purbolinggo Rp. 150.000,-
6. SDN 3 Taman Fajar Rp. 50.000,,
7. SMA Maarif NU 05 Purbolinggo Rp. 150.000,-
8. Desa Taman Fajar Rp. 150.000,-
9. SSB Gajah Mada Rp. 50.000,,
1. SMP N 1 Purbolinggo Rp. 200.000,-
2. MTS Maarif 07 Purbolinggo Rp. 100.000,,
3. SMP Islam Purbolinggo Rp. 100.000,-
4. MTS Muhammadiyah Rp. 150.000,-
5. SMK Maarif 1 Purbolinggo Rp. 150.000,-
6. SDN 3 Taman Fajar Rp. 50.000,,
7. SMA Maarif NU 05 Purbolinggo Rp. 150.000,-
8. Desa Taman Fajar Rp. 150.000,-
9. SSB Gajah Mada Rp. 50.000,,
Untuk penggunaan khusus (Peringatan Hari Besar Nasional dll) kewenangannya di atur oleh Pemerintah Kecamatan Purbolinggo.
Sedangkan penggunaan Lapangan.Merdeka Purbolinggo untuk kepentingan kegiatan sosial, keagamaan dan bisnis akan diatur secara khusus di organisasi TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang telah dibentuk di Tingkat Desa Taman Fajar.
Suyatno mengusulkan agar aturan dan tatacara penggunaan Lapangan Merdeka Purbolinggo oleh TPK hendaknya bisa segera dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Kemudian perlu sinergi jadwal penggunaan Lapangan Merdeka antara pihak TPK dan Pemerintah Kecamatan Purbolinggo, agar mudah diakses oleh siapapun yang berminat menggunakan Lapangan Merdeka.
Perlu kejelasan aturan agar tata kelola ini tidak menjadi preseden buruk bagi pihak lain terhadap penggunaan Lapangan.
Pada bagian akhir, Saiful Asri menegaskan bahwa TPK sebagai organisasi harus siap diaudit oleh berbagai pihak, dalam hal penggunaan dana iuran penggunaan rutin maupun dari Sumber Pemasukan lain, oleh Pemerintah Desa, Kecamatan dan semua Pihak.
Hal senada juga disampaikan Peltu Hartono mewakili Danramil 411-11 Purbolinggo. Penggunaan Lapangan Merdeka sudah seharusnya diatur dengan baik dengan melibatkan banyak pihak, dengan tujuan yang sama yaitu untuk menjaga fasilitas yang ada agar tetap bersih, tapi dan terawat.
Hal senada juga disampaikan Peltu Hartono mewakili Danramil 411-11 Purbolinggo. Penggunaan Lapangan Merdeka sudah seharusnya diatur dengan baik dengan melibatkan banyak pihak, dengan tujuan yang sama yaitu untuk menjaga fasilitas yang ada agar tetap bersih, tapi dan terawat.
Menutup pertemuan Hari ini, seluruh pihak menyepakati Draft Perdes Tentang Tata Cara Penggunaan Lapangan Merdeka Purbolinggo dan akan di Undangkan oleh Pemerintah Desa Taman Fajar.
Beberapa masukan terkait klasifikasi kegiatan, sifat penggunaan lapangan, dan pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Lapangan Merdeka Purbolinggo yang belum diatur dalam Draft Perdes ini, akan diatur dalam Peraturan Khusus di Organisasi TPK. (yale).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar