Dalam rangka
menertibkan penggunaan Lapangan Merdeka Purbolinggo, baik dari sisi jadwal
kegiatan, kebersihan dan tata kelola yang baik, maka Pemerintah Kecamatan
Purbolinggo memprakarsai pertemuan perdana membahas tata kelola Lapangan
Merdeka Purbolinggo.
Drs. Maryono selaku Camat Purbolinggo
pimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Lapangan Merdeka Purbolinggo. Acara yang
diselenggarakan di Aula BPU Kecamatan Purbolinggo (Selasa, 7 April 2016)
tersebut dihadiri oleh Forkompimcam, Kepala Desa Taman Fajar, LPMD Taman Fajar, Kepala Sekolah,
Kepala Kantor Setingkat Kecamatan, Tokoh Masyarakat Desa Taman Fajar, Dunia usaha dan Pengelola
kegiatan dll.
Pada
kesempatan itu Maryono mengajak seluruh pihak yang hadir untuk bahu membahu
memanfaatkan Lapangan Merdeka Purbolinggo untuk berbagai kegiatan positif. Ide gagasan dan berbagai masukan dari
pihak pihak yang peduli, baik mengenai keberadaannya maupun jenis kegiatan yang bisa diselenggarakan.
Menurut
Maryono : “Lapangan Merdeka Purbolinggo statusnya masuk dalam daftar
inventarisir desa Taman Fajar, oleh karena itu dalam pertemuan ini pihak
Kecamatan selaku fasilitator menghadirkan Kepala Desa, LPMD, dan Karang Taruna
Taman FajarKami mengajak mengajak kepada
yang hadir untuk menyumbangkan ide dan gagasan tentang kegiatan untuk di bahas. Maryono mengakui bahwa kenyataannya Lapangan Merdeka Purbolinggo
hingga saat ini belum terkelola dengan baik. Baik dalah perawatan kebersihan
mapupn pengelolaannya. Ia menegaskan perlu dipatenkan, siapa pengelolanya, siapa penanggung jawabnya
dll.” , terangnya
Sebagai upaya awal yang dilakukan oleh
pihak kecamatan, Maryono megakui pihaknya
sudah mulai melakukan penanaman tanaman, Sonokeling, ketapang, dll dengan tujuan sebagai peneduh di sekeliling lapangan Merdeka Purbolinggo.
Sudarmawan
(Kepala Desa Taman Fajar) menyatakan
bahwa Aset ini adalah milik desa Taman Fajar. “Sekalipun ini asset milik desa, kami tidak
egois. Kami menyadari bahwa ini fasilitas umum, yang dipakai oleh
intansi pendidikan dan pihak swasta yang ada disekitar lapangan merdeka. Oleh karena itu kami
berterimakasih kepada Pemerintah Kecamatan yang telah memfasilitasi pertemuan
ini untuk membahs mengenai pengelolaan Lapangan ini ke depam”,ujarnya.
Kepala Desa
Taman Fajar menambahkan bahwa pihak
pemerintah desa memiliki konsep
pengelolaan Lapangan Merdeka ini , yang akan dilaksanakan oleh LPMD dan Karang Taruna. “Kami juga mengusahakan perlu ada Tim
Pengelola Kegiatan, yang diserahkan kepada LPMD, dan Karang Taruna. Mari kita
gunakan bersama sama, dan mari kita jaga kebersihan dan keamanan. Sebagai contoh Setiap ada kegiatan selalu meninggalkan sampah. Hal lainyang perlu mendapat
perhatian adalah mengenai penerangan disekitar lapangan di
seputar balai desa Taman Fajar dan kantor Kecamatan sudah diupayakan namun
tampaknya masih terkendala faktor keamanan”, paparnya.
Purnomo
(Polsek Purbolinggo), mengapresiasi acara ini. Ia menambahkan bahwa kondisi
lapangan Merdeka ini kalau malam gelap dan sepi, makanya dimanfaatkan oleh anak
anak muda untuk berbuat hal-hal yang menyalahi aturan. Ia menghimbau
agar ada kerjasama dengan pihak sekolah dalam pemberdayaan lapangan agar bersih dan bermanfaat
terhadap untuk kita semua.
Suparmin
(tokoh masyarakat Taman Fajar), terimakasih kepada bapak Camat dalam
penghijauan lapangan. Tanggung jawab penghijauan mari di kapling kapling oleh
beberapa pihak. Kalau lapangan ini
dipakai untuk kegiatan bisnis,
maka perlu ada tarifnya. Gunanya untuk kebersihan dan perawatan.
Abdurrahman
Soleh (MTS Muhammadiyah
Purbolinggo ) pengelolaan Lapangan di Kembalikan ke desa sebagai pemilik asset ini dan
perlu mendorong
Komitmen masing masing pengguna lapangan. Pihak Sekolah tentu akan mendukung apapun yang digariskan oleh desa.
Suyatno (Badan Usaha) mengajak semua pihak untuk mengapresiasi apa yang dialkukan Pemerintah
Kecamatan. Terkait penggunaan lapangan Merdeka, maka Pemerintah Des ataman Fajar
harus melahirkan Peraturan Desa (PERDES) terkait
Aturan Mekanisme dalam pengelolaan Lapangan Merdeka.
“Masyarakat Luas menunggu lahirnya
Perdes Pengelolaan
Lapangan Merdeka sebagai jaminan banyak pihak dalam penggunaan Lapangan.
Setelah lahirnya Perds, hendaknya segera dipublikasikan kepada
masyarakat luas, bila perlu ke website agar memudahkan siapapun yang akan
menggunakan Lapangan,
agar mudah mengtahui agenda dan aturan yang dibrlakukan dalam mnggunakan
Lapangan Merdeka Purbolinggo”.
Jika sudah ada Peraturan di tingkat
Desa Taman Fajar maka upaya berikutnya adalah
membuat sinergi peraturan tersebut dengan
Pemerintah Kecamatan Purbolinggo, Koramil dan
Polsek terkait perizinan. Selain itu, penyelenggara kegiatan juga perlu
mengakses jadwal penggunaan
lapangan. Selama ini
peyelenggara kegiatan erap kesulitan mekases informasi itu dimana.
Perdes itu
instrumen, alat untuk membunyikan aturan tentang Tata Kelola Lapangan.
Sudarmawan
Kades menambahkan bahwa
pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pak Camat untuk membahas tata
kelola Lapangan Merdeka. Dimulai dengan sosialisasi kepada Semua pihak terhadap
status lapangan.
Utuh Gunarso
(LPMD Taman Fajar), mencatat
bahwa setidaknya ada 8 instansi pendidikan yang menggunakan Lapangan Merdeka
secara rutin. Oleh karena itu perlu aturan yang jelas setidaknya dalam hal Pembersihan
( Babat ) Rumput. “Misalnya babat rumput ini dibebankan
kepada 8 instansi
pendidikan maka ketemu jadwal dimsing masing sekolah adalah 1
tahun sekali “ Ujar Gunarso
Terkait Penggunaan yang
bersifat bisnis, pengguna
Lapangan juga perlu memikirkan kontribusi kepada Masjid Agung. Karena fasilitas yang ada di Masjid Agung
Purbolinggo kerap menjadi korban dari berlangsungnya kegiatan di Lapangan
Merdeka.
Ayatollah
Alfarisi (SSB Gajah Mada Lampung) kami pengguna lapangan menunggu ketentuan
Perdes, kami siap dengan kewajiban berupa sumbangsih untuk perawatan Lapangan Merdeka. Selaku
pengelola SSB ia setuju Dengan
iuran yang ditetapkan. Ayatullah juga memberikan saran terhadap kondisi
fisik lapangan, mengalami kerusakan karena dijadikan perlintasan
kendaraan. Perlu adanya portal di jembatan masuk untuk hari
hari biasa, sedangkan pada saat momen tertentu portal
tersebut baru dibuka.
Saiful Asri (Sekcam) juga mengajak semua pihak untuk
menajamkan kembali Hal hal yang
akan dicantumkan di Perdes
berikut penetapan Pihak pihak yang akan menjadi sasaran dari aturan itu. Ia juga menambahkan perlunya ada klasifikasi pengguna lapangan, dari berbagai pihak dan kepentingan.
Dari serangkaian diskusi dihasilkan
keputusan sebagai berikut:
1.
Pengelolaan Lapangan ini
adalah Desa Taman Fajar sebagai pemilik.
2. Desa Taman Fajar segera membuat Peraturan Desa terkait pengelolaan Lapangan Merdeka, yang dimulai
dengan menyusus draft Perdes, kemudian di komunikasikan dengan berbagai pihak.
3. Tenggat waktu
yang diberikan untuk pnyusunan ini adalah 1 Minggu sejak pertemuan ini.
4.
Perlu perincian Aturan main dan mkanism dalam Tata Kelola Lapangan Merdeka
5.
Perlu pelibatan banyak
pihak untuk mematangkan Peraturan Desa
Untuk mendukung kelancaran persiapan
Penyusunan Peraturan Desa Taman Fajar maka Pemerintah Desa Taman Fajar akan
segera mengambil langkah membentuk Tim Perumus dari Lembaga organisasi internal
Desa. Untuk memDibentuk Tim Perumus Perdes Tentang Pengelolaan Lapangan
Merdeka diluar unsur Desa Taman Fajar:
Abdurrahman Soleh (MTs Muhammadiyah), Ayatullah Al-Alfarisi (SSB Gajah Mada), Bagus (SMP N 1 Purbolinggo), Suyatno (Pelaku Usaha & Penyelenggara
Kegiatan), Sukismo (Persipur), Danramil
411-11/Purbolinggo dan Kapolsek
Purbolinggo. (ytn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar