Taman Bogo 18/07/2017. Dalam rangka turut menggerakan ekonomi mikro di tingkat masyarakat dan kesadaran untuk menjalin kerjasama ekonomi melalui koperasi, Ridwan Diharjo S.TP. memprakarsai rapat persiapan pendirian Koperasi Tunas Belimbing Indah.
Acara yang diselenggarakan di Kediaman Ridwan Diharjo di Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur ini dihadiri oleh 20 an orang penggiat usaha mikro kecil dan penggiat kegiatan ekonomi kemasyarakatan bertujuan untuk mendengarkan penyuluhan Sosialisasi Pra Koperasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Eka Ferinando, SP. MM selaku Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan, menyambut baik inisiatif pendirian koperasi Tunas Belimbing Indah. Ia juga sekaligus menyampaikan pengantar aingkag tengang dasar hukum pembentukan koperasi.
Acara sosialisai dipimpin oleh, Muhammad Novriadie, SE. MM selaku Kepala Seksi Perizinan memaparkan prinsip dasar berkoperasi dan tata cara mendirikan Koperasi.
Menurut Novri Pendirian Koperasi harus melalui beberapa tahapan diantaranya Rapat Persiapan yang digunakan untuk membahas rencana pembentukan Koperasi, menyusun Rancangan Anggaran Dasar Koperasi, menentukan Jenis Usaha Koperasi, penentuan besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Pada tahapan berikutnya adalah rapat pembentukan yang harus dihaduri minimal 20 anggota Pendiri untuk menetapkan anggaran dasar koperasi, membuat berita acara dan notulen rapat pembentukan Koperasi sekaligus menghadirkan notaris untuk mencatat hal hal pokok yang merupakan hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian.
Dalam rapat persiapan yang di fasilitasi oleh Suyatno SP., menyepakati hal hal pokok dalam persiapan pendirian diantaranya adalah:
Jenis Koperasi yang didirikan adalah Koperasi Konsumen, Jenis Usaha utama meliputi penyediaan dan pengadaan barang dan Jasa kebutuhan pokok anggota dan masyarakat, usaha pendukung berupa: usaha tata boga, jasa pemasaran, jasa pemeliharaan dan Kebersihan, jasa angkutan barang.
Dalam rapat persiapan di sepakati bahwa koperasi Tunas Belimbing Indah tidak akan bergerak di usaha Simpan Pinjam.
Pada pemilihan Pengurus dan pengawas yang dilakukan secara musyawarah mufakat di hasilkan kesepakatan sebagai berikut:
Badan Pengawas:
Hermansyah S.Pd. (Ketua)
Didik Santoso (Anggota 1)
Aim Enki Purnama (Anggota 2)
Pengurus:
Ridwan Diharjo S.TP. (Ketua)
Suyatno SP. (Sekretaris).
Dadang Suryana (Bendahara).
Mengakhiri acara Rapat Persiapan, Dadang Suryana membacakan Notulensi hasil rapat yang berisi point penting yang dihasilkan selama jalannya rapat persiapan. Sebagai salah satubpenggagas pendirian Koperasi Tunas Belimbing Indah, Dadang mengajak peserta rapat untuk "Jangan pernah tanya Apa yang sudah kabupaten Lampung Timur berikan kepada kita, tapi Apa yang sudah kita berikan kepada Kabupaten Lampung Timur", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar