Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Januari 2019

Telaah B-Ter Sebagai Program dan atau Sebagai Aplikasi

Sumber: TBI 
Belanja Terencana Adalah sebuah Sistem/Program dan Aplikasi  untuk memfasilitasi Rencana Belanja Konsumen.  Program ini dikembangkan oleh Koperasi Konsumen Tunas Belimbing Indah (TBI) Lampung Timur untuk memudahkan setiap orang memenuhi  kebutuhan masa depan sejak sekarang.
Dalam pengembangan Program dan Aplikasi Belanja Terencana, Koperasi Konsumen TBI memberika  kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menjalin kerjasama dan kemitraan untuk  menyelenggarakan dan megembngkan program pemenuhan kebutuhan masyarakat. 

Bagaimana Cara Termudah memahami  Belanja Terencana (B-Ter)?
Berikut ini dua pendekatan dan cara pandang bagi seseorang untuk bisa tertarik dan kemudian berusaha memahami Belanja Terencana (B-Ter) .
A.  Belanja Terencana (B-Ter) Sebagai Sebuah Program :
- Program Usaha yang akan menumbuhkan Gerakan Sosial dan Ekonomi berbasis kearifan lokal, potensi lokal dengan menjalankan prinsip Usaha Bersama.
- Usaha yang bergerak pada wilayah kesadaran,  bisa dilaksanakan setelah Tumbuh Kepercayaan, ada Perubahan Cara Pandang dan Perilaku  Konsumen (syarat Muatan Edukasi)
- Usaha dengan instrumen dan perlengkapan sederhana, bisa dijalankan oleh siaapun, dimanapun dan kapanpun.
- Implementasi Usaha yang memiliki visibilitas (bisa dilihat dan diamati sehingga bisa diduplikasi (ditiru dan dilipatgandakan).
- Usaha yang memiliki Segmentasi Pasar luas, dan memenuhi aspek Sustainabilty (Keberlanjutan) tinggi,  karena bergerak pada wilayah pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
- Usaha yang mengutamakan Pemberdayaan orang dan atau  Organisasi, dengan memenuhi prinsip penyusunan Rencana Kebutuhan secara Kolektif dan Terencana
- Usaha yang memiliki falsafah dasar Berbagi, mulai dari tugas dan peran di berbagai tingkatan,  hingga pada mekanisme pengaturan bagi hasil usaha secara adil dan merata.
- Usaha yang berbasis peta Kebutuhan Konsumen sehingga memiliki Bargaining Position (Posisi Tawar)  tinggi kepada semua pihak.
B.  Belanja Terencana (B-Ter)  Sebagai Sebuah Aplikasi
- Sistem Usaha berbasis IT yang user friendly (memberi kemudahan pada pengguna) sehingga bisa dioperasikan siapapun, kapanpun dimanapun,  termasuk untuk menjangkau generasi milenial
-  Aplikasi yang menghadirkan layanan dan fasilitas untuk melindungi hak-hak konsumen.
- Sistem usaha yang relevan dengan kemajuan IT dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
-  Sistem usaha yang bisa melintasi batas batas adminitrasi dan kewilayahan, status sosial, lintas sektoral dan lintas kepentingan.
-  Dukungan Aplikasi yang terintegtasi,  mulai dari  pengadministrasian dan penyimpanan data, SOP,  Sistem Pelaporan,  Monitoring Evaluasi, Alur Pendistribusian Barang/Jasa yang berbasis validasi data  otomatis dan  terpusat.
-  Dukungan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang teruji,  sehingga memudahkan Mitra Kerja bisa membuat perencanaan usaha,  proyeksi usaha,  melakukan evaluasi kinerja usaha,  menyusun rencana tindakan dan pengambilan keputusan secara cepat,  akurat dan obyektif.
-  Aplikasi yang menggunakan falsafah usaha yang transparan dan memiliki tingkat akuntabilitas publik tinggi.
-  Aplikasi yang memiliki fleksibilitas, sehingga bisa di kembangkan baik secara program dan fungsi, untuk mendukung pengembangan usaha yang berbasis kebutuhan masyarakat.
-  Aplikasi yang memfasilitasi usaha agar berjalan dengan tingkat efektifitas dan efisiensi tinggi.
Demikian telaah program dan aplikasi Belanja Terencana (B-Ter),  semoga membantu pembaca untuk memberikan gambaran umum tentang konsepsi dan implementasi Belanja Terencana.
Salam Sukses.
Ttd
Founder Program Belanja Terencana

Kamis, 19 April 2018

RAT ke- 1 Koperasi Konsumen Tunas Belimbing Indah




Taman Bogo, 19 April 2018. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah kewajiban setiap koperasi yang didirikan tanpa kecuali. Melalui RAT Koperasi lah beberapa kebijakan pokok koperasi di lahirkan. Begitu juga semua program kerja, program usaha, organisasi, keanggotaan, kepengurusan, administrasi dan keuangan yang dijalankan harus di pertanggungjawabkan kepada anggota koperasi.
Seperti yang dilakukan Koperasi Konsumen Tunas Belimbing Indah (Koperasi TBI) pada Kamis 19 April 2018.  Koperasi yang didirikan pada Mei 2017 ini melaksanakan kewajiban berupa RAT ke 1 Tahun Buku 2017.
Acara yang diselenggarakan di Kantor Koperasi TBI Jl. Joko Ganjar 3 Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, Dekopindo Kabupaten Lampung Timur, Badan Pengawas dan anggota Koperasi TBI.
Dalam sambutannya Ridwan Diharjo, S.TP selaku Ketua Koperasi Konsumen TBI menyampaikan permohonan maaf karena RAT ke 1 Tahun Buku 2017 yang seyogyanya dilaksanakan akhir tahun 2017, dengan terpaksa pelaksanaanya mundur hingga bulan April 2018,  karena beberapa kendala. Namun demikian ia berharap mundurnya jadwal RAT ke 1 ini tidak mengurangi semangat anggota, karyawan dan pengurus Koperasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing masing. 
Selanjutnya Ridwan juga mengarapkan adanya pembinaan dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopindo) Kabupaten Lampung Timur secara kontinyu agar perjalanan Koperasi TBI yang baru berdiri ini bisa terus berkembang dan dipercaya masyarakat.
Mujiono selaku Ketua Dekopindo Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi pelaksanaan RAT yang dilaksanakan hari ini. Ia menambahkan beberapa catatan terkait pelaksanaan RAT. Sebagai Pimpinan organisasi yang merupakan representasi dari Koperasi koperasi yang ada di Lampung Timur, Dekopindo siap melakukan koordinasi dan menyampaikan aspirasi koperasi kepada pemerintah.
Budi Yul Hartono S.IP., M.IP selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur menyatakan harapan besar kepada Koperasi Tunas Belimbing Indah sebagai Koperasi Konsumen agar bisa berkembang dan  menjadi contoh bagi Koperasi lainnya. Menurut Budi Yul, koperasi di Lampung Timur saat ini didominasi oleh koperasi Simpan Pinjam. dengan berbagai keunggulan dan persoalan yang tengah dihadapi, maka selaku Kepala Dinas mengajak masyarakat luas untuk tetap semangat berkoperasi, sekaligus cermat dalam memilih koperasi yang akan diikutinya. Ia menuturkan bahwa indikator utama sehat tidaknya koperasi adalah dari RAT. Jika Koperasi rutin menyelenggarakan RAT dan mengundang Dinas Koperasi dan memberikan laporan secara reguler kepada pemerintah maka bisa di jadikan indikator koperasi tersebut memiliki tingkat kesehatan yang baik.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur secara resmi membuka RAT ke 1 Koperasi Konsumen Tunas Belimbing Indah Tahun Buku 2017.
Acara pokok persidangan RAT Koperasi Konsumen Tunas Belimbing Indah Tahun Buku 2017 di pimpin oleh Suyatno SP. Dalam acara persidangan dilakukan beberapa acara diantaranya :
a. Pembukaan
b. Pengesahan Tata Tertib RAT,
c. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi
d. Laporan Pertanggungjawaban Pengawas
e. Pemandangan Umum Anggota/peserta RAT,
f. Jawaban Pengurus dan Pengawas terhadap pemandangan umum peserta,
g. Pembacaan Hasil Rapat dan pengesahan pengesahan
h. Pembacaan Notulensi Rapat
i. Penutup.

Selasa, 18 April 2017

Rapat Persiapan Pendirian Koperasi Tunas Belimbing Indah




Taman Bogo 18/07/2017.  Dalam rangka turut menggerakan ekonomi mikro di tingkat masyarakat dan kesadaran untuk menjalin kerjasama ekonomi melalui koperasi, Ridwan Diharjo S.TP. memprakarsai rapat persiapan pendirian Koperasi Tunas Belimbing Indah.


Acara yang diselenggarakan di Kediaman Ridwan Diharjo di Desa Taman Bogo Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur ini dihadiri oleh 20 an orang penggiat usaha mikro kecil dan penggiat kegiatan ekonomi kemasyarakatan bertujuan untuk mendengarkan penyuluhan Sosialisasi Pra Koperasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.

Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Eka Ferinando, SP. MM selaku Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan, menyambut baik inisiatif pendirian koperasi Tunas Belimbing Indah. Ia juga sekaligus menyampaikan pengantar aingkag tengang dasar hukum pembentukan koperasi.

Acara sosialisai dipimpin oleh, Muhammad Novriadie, SE. MM selaku Kepala Seksi Perizinan memaparkan prinsip dasar berkoperasi dan tata cara mendirikan Koperasi.

Menurut Novri Pendirian Koperasi harus melalui beberapa tahapan diantaranya Rapat Persiapan yang digunakan untuk membahas rencana pembentukan Koperasi, menyusun Rancangan Anggaran Dasar Koperasi, menentukan Jenis Usaha Koperasi, penentuan besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Pada tahapan berikutnya adalah rapat pembentukan yang harus dihaduri minimal 20 anggota Pendiri untuk menetapkan anggaran dasar koperasi, membuat berita acara dan notulen rapat pembentukan Koperasi sekaligus menghadirkan notaris untuk mencatat hal hal pokok yang merupakan hasil pembahasan yang disepakati dalam rapat pendirian.

Dalam rapat persiapan yang di fasilitasi oleh Suyatno SP., menyepakati hal hal pokok dalam persiapan pendirian diantaranya adalah:
Jenis Koperasi yang didirikan adalah Koperasi Konsumen, Jenis Usaha utama meliputi penyediaan dan pengadaan barang dan Jasa kebutuhan pokok anggota dan masyarakat, usaha pendukung berupa: usaha tata boga, jasa pemasaran, jasa pemeliharaan dan Kebersihan, jasa angkutan barang.

Dalam rapat persiapan di sepakati bahwa koperasi Tunas Belimbing Indah tidak akan bergerak di usaha Simpan Pinjam.

Pada pemilihan Pengurus dan pengawas yang dilakukan secara musyawarah mufakat di hasilkan kesepakatan sebagai berikut:
Badan Pengawas:
Hermansyah S.Pd. (Ketua)
Didik Santoso (Anggota 1)
Aim Enki Purnama (Anggota 2)
Pengurus:
Ridwan Diharjo S.TP. (Ketua)
Suyatno SP. (Sekretaris).
Dadang Suryana (Bendahara).

Mengakhiri acara Rapat Persiapan, Dadang Suryana membacakan Notulensi hasil rapat yang berisi  point penting yang dihasilkan selama jalannya rapat persiapan. Sebagai salah satubpenggagas pendirian Koperasi Tunas Belimbing Indah, Dadang mengajak peserta rapat untuk "Jangan pernah tanya Apa yang sudah kabupaten Lampung Timur berikan kepada kita, tapi Apa yang sudah kita berikan kepada Kabupaten Lampung Timur", pungkasnya.